kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ada diskon pajak mobil dan motor di Jakarta, ini syaratnya


Kamis, 17 Desember 2020 / 16:50 WIB
Ada diskon pajak mobil dan motor di Jakarta, ini syaratnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). Diskon pajak mobil dan motor ini berupa potongan pokok sebesar 50 persen hingga 30 Desember 2020.

Keputusan diskon pajak mobil dan motor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020. Disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020 lalu, insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

“Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya,” ujar Pergub tersebut.

Anies Baswedan menerangkan pemberian diskon pajak mobil dan motor itu dilakukan dengan cara penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak. “Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” kata dia.

Baca juga: Inilah 11 lokasi dan tarif rapid test antigen di Jakarta, mulai dari Rp 300-an ribu

Adapun alasan pemberian diskon pajak mobil dan motor itu dimaksudkan untuk meningkatkan arus kas sektor usaha terdampak menuju liburan panjang akhir tahun 2020 dan kondisi pandemi virus corona alias Covid-19. Selain DKI Jakarta, sejumlah Pemerintah Provinsi juga tengah memberikan hal serupa.

Hanya saja, ketentuan dan jangka waktu pemberian insentif sedikit berbeda. Menurut catatan Kompas.com, diantaranya ialah DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya, DKI Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir Tahun",


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: 4 Rumah sakit penyedia pemeriksaan rapid test antigen untuk syarat keluar Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×