Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi para wajib pajak. Keringanan tersebut berupa diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari keterangan resmi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan lanjutan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terbitkan sejumlah insentif fiskal daerah, ini rinciannya
Untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.
Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), akan diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
Untuk penghapusan denda atau sanksi administrasi, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020.
Baca Juga: Biaya bikin pelat nomor cantik, sekaligus syarat dan prosedurnya
Selain itu, pemutihan juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021.
Lalu, penghapusan denda juga diberikan pada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ada Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Azwar Ferdian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News