kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Ada bantuan Rp 1,8 juta untuk guru honorer, Ikatan Guru Indonesia beri apresiasi


Selasa, 17 November 2020 / 08:35 WIB
Ada bantuan Rp 1,8 juta untuk guru honorer, Ikatan Guru Indonesia beri apresiasi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelontorkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi 2 juta pendidik atau guru honorer maupun tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah dan perguruan tinggi baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait pemberian BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.

Menurut Ramli, hingga saat ini kondisi kawan-kawan guru non PNS masih timpang. Masih ada guru non PNS yang hanya mendapatkan gaji Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bulan. Selain gaji yang kecil, bahkan ada guru non PNS menerima gaji tiga bulan hingga enam bulan sekali.

Baca Juga: Belum dapat bantuan kuota dari Kemendikbud? Ini kata Nadiem Makarim

"Kami dari Ikatan Guru Indonesia sangat berterima kasih kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan karena telah berupaya untuk membantu kesejahteraan kawan guru non PNS. Kawan guru non PNS di Indonesia ini masih timpang ada yang sudah baik kondisinya dan ada yang masih sangat jauh dari baik," jelas Ramli kepada Kontan.co.id pada Senin (16/11).

Dengan BSU Kemendikbud tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan langsung bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.

Selain itu, skema penyaluran BSU Kemendikbud yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima juga diapresiasi IGI. Ramli menambahkan, skema penyaluran tersebut dapat menghindarkan dari penyelewengan dari oknum tertentu hingga potensi ketertundaan penyaluran.

"Bantuan itu juga diharapkan bisa dirasakan langsung oleh guru-guru non PNS ini bersama keluarga mereka. Kemudian di masa depan kami berharap agar guru guru non PNS mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, terutama pada sisi kualitas dan kesejahteraan mereka dan yang paling utama adalah status mereka," ungkap Ramli.

Selanjutnya: Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat Rp 1,8 juta, apa syaratnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×