kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Badan Otorita, Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN?


Sabtu, 17 Juni 2023 / 04:05 WIB
Ada Badan Otorita, Perlukah Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi IKN?

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan pembentukan satgas untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Negara (IKN) dinilai tidak perlu. 

"Kan IKN sudah ada badan otorita. Seharusnya tidak perlu ada terlalu banyak satgas ya," jelas Piter pada Kontan.co.id, Jumat (16/6). 

Menurut Piter seharusnya pemerintah memperkuat peran badan otorita IKN. Ia mengatakan adanya pembentukan satgas baru di IKN justru mengindikasikan tidak optimalnya peran badan otoritas IKN. 

Baca Juga: Ada Wacana Penggunaan Pengawas dari Tenaga Kerja Asing di Proyek IKN, Ini Kata Jokowi

"Kalau tumpang tindih bisa diatasi dengan koordinasi dan sinergi. Masalahnya apakah memang perlu satgas diluar badan otorita? Terlalu banyak satgas justru menurut saya akan memunculkan persepsi negatif," kata Piter. 

Diketahui, Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di IKN ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan mandat ini, Luhut akan memimpin satgas yang memiliki lima tugas utama.

Adapun kelima tugas tersebut adalah, pertama, melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan, data, serta dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Kedua, menentukan langkah-langkah strategis dan terobosan yang diperlukan untuk percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Baca Juga: Pengadaan Tanah IKN Ditargetkan Rampung Juni 2023

Ketiga, menetapkan langkah-langkah percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga dalam percepatan perolehan tanah dan investasi di IKN Nusantara.

Kelima, memfasilitasi kemudahan berusaha di IKN Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×