kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada aturan kelistrikan di turunan UU Cipta Kerja, ini harapan APLSI


Rabu, 24 Februari 2021 / 09:10 WIB
Ada aturan kelistrikan di turunan UU Cipta Kerja, ini harapan APLSI
ILUSTRASI.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dapat memudahkan investasi bagi para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Ketentuan kelistrikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam PP tersebut di Bab IV tersebut mengatur tentang terkait ketenagalistrikan.

Ada sejumlah hal yang tertuang dalam PP tersebut, salah satunya mengenai Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).  

Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan dokumen (a) RUKD, dan (b) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Adapun, RUKD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Lalu, RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap lima tahun. RUKD menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran RUKN. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RUKN dan RUKD masih harus diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).

Yang pasti, baik RUKN maupun RUKD paling sedikit memuat: (a) latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait ketenagalistrikan dan landasan hukum, (b) kebijakan ketenagalistrikan, (c) kondisi penyediaan tenaga listrik, (d) proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, serta (e) rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.

Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang masih enggan mengomentari secara spesifik ketentuan ketenagalistrikan dalam PP tersebut, termasuk mengenai RUKD. Namun, dia menegaskan bahwa sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja untuk memudahkan investasi, ketentuan dalam aturan turunannya seharusnya tidak mempersulit iklim usaha.

"Jadi memang seharusnya PP ESDM yang baru sejalan dengan itu. Tidak dipersulit, namun dipermudah sehingga kegiatan ekonomi lancar dan swasta dapat berkontribusi kepada PDB," kata Arthur saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/2).

Menurutnya, hal itu penting untuk memenuhi tuntutan pelayanan umum dalam ketenagalistrikan, yang diwujudkan melalui kerjasama IPP dan PT PLN (Persero). Dalam hal ini, sinergi antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) juga mutlak dibutuhkan.

"Pempus dan Pemda sudah seyogianya berkoordinasi dalam hal ini, sehingga dari sisi regulasi dan perizinan tidak berbelit-belit," pungkas Arthur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×