Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kisruh terkait produk unitlink yang makin menggunung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya bakal mengeluarkan aturan baru yang mengatur hal tersebut pada awal tahun ini. Namun, hingga saat ini aturan tersebut juga masih belum keluar.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga belum mengetahui kapan aturan tersebut akan dikeluarkan oleh OJK. Ia bilang bahwa pihaknya juga masih menantikan aturan baru tersebut.
“Kami sendiri masih menantikan tapi kalau ditanya kapan keluarnya, mungkin paling pas ditanyakan pada OJK,” ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (9/3).
Hanya saja, Budi bilang bahwa selama ini pihaknya telah banyak berkomunikasi dengan OJK terkait aturan tersebut. Ia juga menyebut bahwa AAJI juga telah memberikan beberapa pendapat terkait aturan baru tersebut.
Adapun, dalam aturan baru tersebut, Budi bilang bahwa kepentingan pemegang polis fokus utama terkait pembenahan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa aturan baru juga tidak akan menyampingkan kepentingan perusahaan dan regulator.
Baca Juga: Lima Tahun Pertama, Cuma 15% Duit Nasabah Unitlink Masuk Portofolio Investasi
“Ketika nanti aturannya keluar, rasanya tidak ada yang akan terkaget-kaget karena betul-betul sudah dibicarakan dan landasan diskusinya bisa dirasakan adalah ingin membawa industri asuransi ini semakin baik,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa aturan tersebut masih dalam proses finalisasi. Namun, ia tidak menyebutkan kapan pastinya aturan tersebut akan terbit.
“Masih dalam proses finalisasi rule making rule saja,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Sekadar informasi, sebelumnya disebutkan bahwa penyempurnaan aturan unitlink akan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News