kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya


Senin, 09 Agustus 2021 / 07:00 WIB
8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Lidya Yuniartha

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021. Nilai bantuan yang didapatkan senilai Rp 1 juta.
 
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus atau satu kali transfer.

"Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Baca Juga: Begini cara cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id, sudah cair!

Adapun, persyaratan seperti yang tertera dalam Permenaker 16/2021 tersebut yakni:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

Lebih lanjut, Ida juga menjelaskan bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Sudah cair! Cek daftar penerima BLT UMKM tahap 3 di eform.bri.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×