kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,90   4,55   0.49%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

75% Karyawan perkantoran di Jakarta harus bekerja di rumah mulai Senin (11/1)


Minggu, 10 Januari 2021 / 07:15 WIB
75% Karyawan perkantoran di Jakarta harus bekerja di rumah mulai Senin (11/1)

Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1) besok.  Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25%. 

"75% bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. 

Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100%. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies. 

Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: PMI menyiapkan 100 kantong jenazah untuk korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air

Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar. Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. 

Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah. "Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," ucap Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Kristian Erdianto

Baca Juga: TNI AL sudah memulai pencarian Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×