kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

61 Proses penawaran PI 10% blok migas masih berlangsung hingga November 2021


Jumat, 26 November 2021 / 10:05 WIB
61 Proses penawaran PI 10% blok migas masih berlangsung hingga November 2021

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat hingga November 2021 masih terdapat 61 proses penawaran PI 10% yang berlangsung.

Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Setyadi mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 Wilayah Kerja (WK) memasuki tahapan Plan of Development (POD) I dan sebanyak 25 WK merupakan alih kelola atau perpanjangan.

"Dari sini bisa kita breakdown status-statusnya yang di tahun 2021 ini ada 28 yang statusnya masih tahap penunjukan BUMD," jelas Didik dalam diskusi Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11) 

Baca Juga: Tingkatkan sinergi, SKK Migas gelar acara Northern Sumatra Forum 2021

Didik melanjutkan, masih ada 28 proses yang statusnya memasuki tahapan business to business antara BUMD dan KKKS. Kemudian, ada 3 yang kini prosesnya menanti penetapan dari pemerintah serta 2 lainnya dalam proses review POD.

Adapun, sejak terbitnya Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, baru dua wilayah yang telah merampungkan prosesnya yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: SKK Migas finalisasi insentif untuk dua anak usaha Pertamina Hulu Indonesia

Didik melanjutkan, secara khusus untuk wilayah Sumatera Bagian Utara sejauh ini ada 12 WK yang tengah mengurus proses pengalihan PI 10% untuk BUMD. 12 WK tersebut antara lain, Rokan, Bentu, Malacca Strait, Bentu, Tonga, Siak, Tonga, Siak, North Sumatera Offshore, Selat Panjang, Mahato, South West Bukit Barisan, Kisaran dan North West Natuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×