kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 Negara ini termasuk Indonesia dukung pajak perusahaan multinasional minimal 15%


Jumat, 11 Juni 2021 / 05:15 WIB
5 Negara ini termasuk Indonesia dukung pajak perusahaan multinasional minimal 15%

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BERLIN. Indonesia, Afrika Selatan, dan Meksiko, Kamis (10/6), menyatakan dukungan perombakan aturan pajak internasional untuk membuat perusahaan membayar bagian mereka secara adil di dunia bisnis yang lebih terglobalisasi dan digital.

Dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan AS Janet Yellen dan Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni, juga Menteri Keuangan Meksiko Arturo Herrera Gutierrez mendukung perubahan yang negara-negara maju Kelompok Tujuh (G7) usulkan.

Para menteri keuangan G7 pada Sabtu (4/6) pekan lalu menyepakati sebuah sistem untuk membuat perusahaan multinasional membayar lebih banyak pajak di negara-negara tempat mereka beroperasi, di samping tarif pajak perusahaan global, minimum setidaknya 15%.

"Tahun ini, negara-negara memiliki kesempatan bersejarah untuk mengakhiri perlombaan ke bawah dalam perpajakan perusahaan, memulihkan sumber daya pemerintah pada saat yang paling dibutuhkan," kata lima menteri keuangan dalam pernyataan yang diterbitkan di surat kabar termasuk Washington Post dan Frankfurter Allgemeine Zeitung, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: G7 sepakat tarik pajak perusahaan multinasional, bagaimana dengan Indonesia?

"Untuk membuka jalan menuju tujuan itu, kami mendukung pemahaman awal bahwa tarif pajak minimum global harus setidaknya 15%, seperti yang disepakati oleh negara-negara G7 minggu lalu," ujar lima menteri keuangan seraya menambahkan, mereka yakin tingkat minimum "pada akhirnya bisa didorong lebih tinggi".

Sistem pajak internasional saat ini telah mengikis kedaulatan nasional dan menempatkan kelas pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan, kelima menteri keuangan mengatakan.

"Bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa kapitalisme global kompatibel dengan sistem pajak yang adil dan pemerintah bisa mengenakan pajak pada perusahaan multinasional," imbu mereka.

Mereka mendesak semua negara yang terlibat dalam negosiasi untuk bekerjasama dan mencapai kesepakatan, sebelum menteri keuangan dari negara-negara ekonomi utama Kelompok 20 (G20) bertemu pada Juli nanti. Penandatanganan G20 pada dasarnya akan memberikan jangkauan kesepakatan itu di seluruh dunia.

Anggota G20, China, termasuk di antara negara-negara yang telah menyuarakan keberatan terhadap tarif pajak perusahaan minimum global setidaknya 15 persen, kata orang-orang yang akrab dengan negosiasi tersebut.

Selanjutnya: Anggota G7 sepakat kenakan pajak minimal 15% ke perusahaan teknologi global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×