Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada Senin (30/8/2021). Sesuai Inmendagri No 38 Tahun 2021, sebagian besar wilayah Yogyakarta masuk PPKM level 4.
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali level 4, 3, 2 kembali diperpanjang sampai 6 September 2021. Banyak daerah yang tidak lagi berstatus PPKM level 4.
Sejumlah kota besar di Jawa-Bali seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, tidak lagi berstatus PPKM level 4. Selain itu, beberapa provinsi juga terbebas dari PPKM level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Namun, sebagian besar wilayah di Yogyakarta masih berstatus PPKM level 4 menurut Inmendagri No 38 Tahun 2021.
Daerah PPKM level 4 di Jawa Bali
Mengacu Inmendagri No 38 Tahun 2021, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Berikut daftar wilayah PPKM level 4 di Jawa Bali:
Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
Daerah PPKM level 4 di Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Daerah PPKM level 4 di Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai 6 September, 27 daerah ini masuk ke level 2
Kriteria daerah PPKM level 4
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori PPKM level 4. Kriteria daerah PPKM level 4 adalah:
- Kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
- Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu
- Kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Demikian daerah berstatus PPKM level 4 di Jawa Bali menurut Inmendagri No 38 Tahun 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Selanjutnya: PPKM masih berlanjut, catat syarat perjalanan naik pesawat wilayah Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News