kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,39   -23,34   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Syarat untuk Bisa Dapatkan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum


Senin, 23 Januari 2023 / 10:23 WIB
3 Syarat untuk Bisa Dapatkan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan. Mulai besok, Selasa (24/1/2023), masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu dapat tiket atau undangan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua.

Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta seperti yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas).

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 20 Januari: Penambahan Vaksinasi Mencapai 57.358 Dosis

Syarat vaksinasi booster kedua

Persyaratan vaksinasi booster kedua antara lain:

1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. 

3. Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19

Alur pelayanan vaksinasi booster

Mengutip indonesiabaik.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.

1. Pra-registrasi dan verifikasi peserta:

- Peserta menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas

- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK peserta pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah peserta layak menerima vaksin dosis booster

- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh peserta dan menuliskannya pada kertas kendali

- Petugas juga dapat membantu peserta yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila peserta belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil

Baca Juga: Kemenkes: Indonesia Sukses dalam Penanganan COVID-19 di 2022
 



TERBARU

×