kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Kesalahan Umum Saat Membuat Paspor via M-Paspor, Jangan Dilakukan


Senin, 31 Januari 2022 / 04:50 WIB
3 Kesalahan Umum Saat Membuat Paspor via M-Paspor, Jangan Dilakukan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja merilis aplikasi M-Paspor yang akan mempermudah proses pembuatan paspor. 

Pemohon pun dapat memangkas waktu dan meminimalkan terjadinya kesalahan teknis saat menginput data diri. Setelah mendaftarkan permohonan secara online, nantinya pemohon hanya perlu membawa berkas asli (KK, KTP, dan akta kelahiran) ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal di M-Paspor. 

Namun, ternyata selama proses permohonan paspor, ada saja sejumlah kesalahan umum yang dapat dihindari, tetapi luput dari perhatian pemohon. 
Kesalahan-kesalahan ini bahkan bisa menimbulkan kerugian waktu dan materi. Apakah sebabnya? Yuk, disimak! 

1. Salah penulisan data diri 

Penulisan data diri, seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data orangtua, memang adalah hal yang mudah. Namun, tetap saja butuh ketelitian agar tidak terjadi salah ketik. 

Kamu perlu mengecek ulang 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak menimbulkan masalah nantinya. 

Baca Juga: Cara Mengubah Data e-KTP dengan Mudah dan Cepat

2. Terlambat membayar 

Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Untuk paspor biasa, biayanya Rp 350.000. Sementara untuk paspor elektronik, harganya Rp 650.000. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.

Waktu yang diberikan untuk pembayaran paspor, yaitu maksimal 2 jam setelah 15 digit kode billing keluar. Kode billing ini baru bisa diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di M-Paspor selesai diisi. 

Baca Juga: Pakai E-KTP Digital, Tak Perlu Lagi Simpan E-KTP Fisik

Apabila pemohon tidak segera membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harus melakukan pendaftaran ulang lagi dari awal.

Tentunya bagian ini akan cukup merepotkan dan tidak efisien, maka dari itu pastikan kamu membayar tepat waktu. 



TERBARU

×