Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membuka seleksi PPPK 2022 pada minggu ketiga November 2022. Sebelum mendaftar, para honorer perlu mengetahui Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022 pada seleksi PPPK 2022.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 530.028 ASN. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Melansir siaran pers Kementerian PANRB, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, pada tahun 2022 rekrutmen PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Apa saja kategori pelamar prioritas PPPK Guru 2022?
Baca Juga: Kapan PPPK Guru 2022 Dibuka? Simak Jadwal dan Syarat Daftarnya
Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022
Melansir laman indonesiabaik.id, Aturan mengenai seleksi PPPK Guru 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 ini pelamar yang diprioritaskan adalah kategori pelamar I, II, dan III. Namun, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Baca Juga: Ini Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Kategori Pelamar Umum
Sedangkan, pelamar umum terdiri atas:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News