kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

3 Bahaya menyebar NIK KTP, jangan sembarangan


Selasa, 30 November 2021 / 06:21 WIB
3 Bahaya menyebar NIK KTP, jangan sembarangan
ILUSTRASI. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu. 

Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial. Sebab, tindakan tersebut menjadikan NIK pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Baca Juga: Cara mengurus agar dapat Kartu BPJS Kesehatan tanpa keluar rumah jika hilang

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Baca Juga: Cara mengurus agar dapat Kartu BPJS Kesehatan yang baru, jika hilang atau rusak

Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP seperti yang dilansir dari akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri:

1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan. 

2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online

Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah. 

3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan

Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×