kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

285 Institusi Ajukan Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke Ditjen Pajak


Sabtu, 23 September 2023 / 05:44 WIB
285 Institusi Ajukan Layanan Pemadanan NIK-NPWP ke Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terbaru, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada 285 institusi yang telah mengajukan permohonan layanan pemadanan NIK dengan NPWP kepada DJP Kemenkeu sampai saat ini.

"Sudah 285 permohonan sebetulnya dari berbagai institusi yang coba kami lakukan pemadanan identitas NIK dan NPWP ini," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Baca Juga: Ditjen Pajak Belum Minta Bantuan Penagihan Piutang Pajak dengan Negara Mitra

Asal tahu saja, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mewajibkan DJP Kemenkeu untuk memberikan layanan pemadanan NIK menjadi NPWP kepada pihak lain.

Untuk diketahui, pihak lain yang selama ini mensyaratkan penggunaan NPWP untuk memberikan layanan administrasi diwajibkan untuk mulai menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Adapun layanan administasi yang dimaksud adalah layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, serta layanan pendirian badan usaha dan perizinanan berusaha.

Selain itu, layanan adminitasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.

"Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu (....) kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Sebagai tambahan, merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2023 tentang pemberian layanan pemadanan NPWP, layanan pemadanan dapat diberikan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit 50 orang pegawai dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan, 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.

Selain itu, layanan pemadanan juga dapat diberikan melalui web service bagi pihak tertentu dengan kriteria memiliki paling sedikit satu juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan serta telah memenuhi panduan pengembangan dan standarisasi aplikasi DJP.

Kemudian, layanan pemadanan secara langsung diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki paling sedikit satu juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan, dan sudah menyampaikan data pemadanan sesuai dengan mekanisme DJP melalui alamat pos elektronik pihak tertentu.

"Layanan pemadanan diberikan kepada kepada pihak tertentu sampai dengan implementasi NPWP dengan format 16 digit secara nasional," bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Setoran Pajak Industri Manufaktur yang Melambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

×