Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 2.072 wajib pajak orang pribadi tercatat telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak.
Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
"Klaim restitusi lebih bayar di bawah Rp 100 juta sudah 2.072 SPT telah diselesaikan atau permohonan juga diselesaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).
Baca Juga: Harga Komoditas Anjlok, Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25
DJP mencatat, jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta mencapai 15.419 orang. Artinya baru 13,4% wajib pajak yang sudah menikmati restitusi dipercepat.
"Kami akan terus lakukan percepatan supaya 16.000 pemohon tadi dapat terselesaikan dalam jangka waktu yang tidak lama lagi," terangnya.
Untuk diketahui, lewat mekanisme ini, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.
Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Crazy Rich Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News