kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

18 Provinsi ini sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021


Kamis, 29 Oktober 2020 / 07:21 WIB
18 Provinsi ini sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021
ILUSTRASI. 18 Provinsi ini sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB, sudah ada 18 provinsi yang sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021.

Provinsi-provinsi itu sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. 

Surat edaran Menaker juga meminta provinsi melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

18 Provinsi ini sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021
18 Provinsi ini sepakat tak menaikkan upah minimum tahun 2021

Baca Juga: Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji

Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015. Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.

Menurut dia, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur. Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran  tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.

Sejauh ini, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 adalah:

  1. Jawa Barat
  2. Banten
  3. Bali
  4. Aceh
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Riau
  8. Bangka Belitung
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Sulawesi Tengah
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Barat
  14. Maluku Utara
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Timur
  17. Kalimantan Tengah
  18. Papua

Selanjutnya: UMP 2021 tidak naik, ini rincian lengkap UMP di 34 Provinsi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×