kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

17 Mei batas akhir larangan mudik, ini aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei


Senin, 17 Mei 2021 / 10:26 WIB
17 Mei batas akhir larangan mudik, ini aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei
ILUSTRASI. Pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro perpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran 2021 hingga 24 Mei

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Ini 17 cek poin di Jabodetabek jelang puncak arus balik



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×