kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

1 April 2023, Subsidi Mobil dan Bus Listrik Dimulai


Selasa, 21 Maret 2023 / 08:15 WIB
1 April 2023, Subsidi Mobil dan Bus Listrik Dimulai

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memulai program bantuan dan insentif untuk mobil dan bus listrik pada hari ini, Senin (20/3).

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah kini tengah merampungkan proses untuk program bantuan bagi kendaraan listrik roda empat.

"Kebijakan program bantuan pemerintah untuk roda empat termasuk bis akan diluncurkan pada 1 April, proses tengah kami rampungkan bersama," kata Luhut dalam Konferensi Pers Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskan KBLBB, Senin (20/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejumlah insentif disiapkan untuk mendorong ekosistem KBLBB roda empat. Salah satu insentif yang diberikan yakni potongan PPN sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik yang telah memenuhi TKDN 40%.

Baca Juga: Dapat Subsidi Mobil Listrik, Hyundai Yakin Penjualannya akan Meningkat

"Jadi pengenaan PPN hanya 1%," kata Sri Mulyani.

Adapun, dukungan insentif fiskal lainnya yang telah diberikan yakni pengenaan tax holiday 20 tahun bagi industri kendaraan listrik, superdeduction sebesar 300% untuk penelitian dan pengembangan industri kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah turut memberikan pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.

Baca Juga: Bocoran Insentif Mobil Listrik Hyundai Ioniq dan Wuling Air EV, Berapa Besarannya?

Selanjutnya, PPnBM untuk mbil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan dengan mobil non listrik yang minimal PPnBM nya mencapai 15%. Serta dukungan insentif fiskal lainnya.

Merujuk catatan Pemerintah, hingga saat ini baru ada dua jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan TKDN yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×