kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Update persyaratan perjalanan naik kereta api jarak jauh


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 05:30 WIB
Update persyaratan perjalanan naik kereta api jarak jauh

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan juga memperbarui regulasi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam SE nomor 89 tahun 2021. SE ini juga mengatur persyaratan perjalanan pada anak berusia di bawah 12 tahun. 

Melansir akun Instagram resmi PT KAI @kai121, berikut adalah update persyaratan perjalanan naik ketereta api jarak jauh:

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak berusia di bawah 12 tahun

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau rapid Antigen (1x24 jam)

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/rapid antigen)

Baca Juga: Terbaru! Ini aturan lengkap perjalanan domestik termasuk naik pesawat, bis, dan KA

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Adapun persyaratan perjalanan pada kereta api lokal/komuter/aglomerasi antara lain:

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/rapid antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun

Baca Juga: Kartu vaksin Covid-19 wajib saat perjalanan jarak jauh, 3 kelompok ini dikecualikan

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan



TERBARU

×