kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat ketentuan lulus SKD CPNS 2021 agar bisa ikut SKB, cek di sini


Senin, 18 Oktober 2021 / 06:01 WIB
Syarat ketentuan lulus SKD CPNS 2021 agar bisa ikut SKB, cek di sini
ILUSTRASI. Ketentuan lulus SKD CPNS 2021 dijelaskan pada Pasal 39 PermenPANRB No. 27/2021. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi kamu yang menjadi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau SKD CPNS 2021, pasti tengah harap-harap cemas menanti hasil pengumuman. 

Seperti yang diketahui, rangkaian ujian SKD CPNS 2021 hampir rampung. Terkait hal ini, banyak bermunculan pertanyaan seperti setelah lolos tes SKD selanjutnya tes apa? Apakah lulus passing grade bisa ikut SKB? 

Tak hanya itu, pertanyaan seputar pengumuman hasil SKD juga masih banyak mencuat di kalangan pembaca seperti berapa nilai SKD CPNS 2021? Nilai TWK 65 apakah lulus? 

Untuk menjawab sederet pertanyaan tersebut, artikel ini akan membantu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan lulus SKD CPNS 2021. 

Baca Juga: Cara cek hasil tes SKD CPNS 2021 di SSCASN, diumumkan segera

Ingat lagi aturan SKD CPNS 2021 Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. 

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut. 

Selanjutnya, pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa SKD CPNS 2021 meliputi: 

  • tes wawasan kebangsaan (TWK);
  • tes intelegensia umum (TIU);
  • tes karakteristik pribadi (TKP). 

Baca Juga: Selama 18-22 Oktober 2021, ASN dilarang keras bepergian dan cuti



TERBARU

×