kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ada 707.622 formasi yang disiapkan


Rabu, 16 Juni 2021 / 04:30 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Ada 707.622 formasi yang disiapkan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 707.622 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kebutuhan CASN sebanyak 707.622 merupakan jumlah yang ditetapkan per tanggal 13 Juni 2021.

Dari jumlah tersebut, formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 80.961 formasi.

Ia menyebut, pada tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF (jabatan fungsional) bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.

Baca Juga: Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar

Katmoko menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

“Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” jelas Katmoko dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/6).

Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Katmoko mengatakan, tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ucap dia.

Ia menuturkan, untuk pelamar formasi cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV.

Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan, penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain formasi penyandang disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” terang dia.

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” ujar Katmoko.

Selanjutnya: Siapkan diri, ini aturan dan syarat terbaru untuk daftar CPNS 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×