kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19: Masyarakat yang nekat mudik harus karantina mandiri 5 hari


Rabu, 19 Mei 2021 / 10:50 WIB
Satgas Covid-19: Masyarakat yang nekat mudik harus karantina mandiri 5 hari

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) akibat libur Hari Raya Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan masyarakat yang memaksa mudik melakukan karantina mandiri. Karantina mandiri dilakukan dalam waktu 5 hari.

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (18/5).

Kewajiban karantina mandiri juga ditegaskan kepada kantor-kantor yang karyawannya melakukan mudik lebaran. Kantor diminta agar menerapkan karantina mandiri kepadz karyawannya.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," terang Wiku.

Baca Juga: Pandemi belum berakhir, transaksi uang elektronik kartu masih turun saat Lebaran

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19. Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri.

Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan. Sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat bila ditemukan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.

Peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

Bagi masyarakat, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing.

Selanjutnya: Trafik data Telkomsel naik pada Ramadan & Lebaran, platform ini paling banyak diakses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×