kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah segera rampungkan aturan turunan UU Pelindungan PMI


Senin, 09 November 2020 / 21:51 WIB
Pemerintah segera rampungkan aturan turunan UU Pelindungan PMI
ILUSTRASI. Menaker Ida Fauziyah mengatkan, pemerintah segera rampungkan aturan turunan UU Pelindungan PMI.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dirampungkan.

Hal ini diungkapkan Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI, Senin (9/11).

"Saat ini masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan Perpres yakni Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam keterangan tertulis.

Adapun, Ida mengatakan tujuan dari rapat tersebut tak hanya untuk mengevaluasi  kinerja P3MI secara periodik dan berkelanjutan tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) nilai pewarisan properti bagi warga asing jadi katalis positif

Hingga kini, terdapat 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Ida meminta  agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan PMI, saya minta semua P3MI wajib meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " kata Ida.

Ida juga menyebut ada 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4.000 PMI serta terdapat 72 P3MI mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI dalam 5 tahun terakhir. Namun, ada pula sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.

Melihat setiap P3MI memiliki latar belakang berbeda-beda dalam memulai usahanya, Ida pun meminta agar  mereka lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.

"Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika," ujar Ida.

Selanjutnya: Dewan Nasional sebut RPP KEK berikan banyak kemudahan bagi investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×