kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah optimistis selesaikan revisi UU Cipta Kerja kurang dari 2 tahun


Sabtu, 27 November 2021 / 09:50 WIB
Pemerintah optimistis selesaikan revisi UU Cipta Kerja kurang dari 2 tahun

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah optimistis dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu kurang dari dua tahun.

“Bisa lah lebih cepat (dari dua tahun), nanti Pak Menko (Menko Perekonomian) yang menjelaskan,” kata Yasonna saat ditemui di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (26/11).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja berstatus inskonstitusional bersyarat. Putusan itu dikeluarkan pasca sidang pembacaan Putusan Uji Formil dan Uji Materiil UU Nomor 11 tTahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11).

Baca Juga: MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, ini tanggapan pengusaha

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/11).

MK menegaskan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal putusan MK atas UU Cipta Kerja

Namun demikian, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×