kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi


Selasa, 26 Januari 2021 / 10:15 WIB
Pemerintah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah tengah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi. Seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah yang mencakup zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.

Sebagai bentuk pengembangan tersebut, Pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yaitu gerakan berupa program edukasi dan sosialisasi wakaf uang diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. 

“Gerakan nasional wakaf uang dan brand ekonomi syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” jelas Menkeu dalam sambutannya pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1).

Baca Juga: Ini tiga SWF yang jadi rujukan terbentuknya LPI di Indonesia
 
Menkeu menambahkan, sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul sejumlah Rp 328 miliar, sedangkan project based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Selain itu, tahun lalu (BWI) dan para nazhir (pengelola) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, dimana imbal hasil dari CWLS digunakan untuk membiayai berbagai program sosial.

"Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk CWLS,” tambahnya.

Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat  dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan  akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net. Dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya: Realisasi investasi asing ke Indonesia turun di tahun lalu, ini kata BPKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×