kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,50   8,15   0.88%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasang tarif PCR melebihi batas tarif tertinggi bakal kena sanksi


Kamis, 28 Oktober 2021 / 04:45 WIB
Pasang tarif PCR melebihi batas tarif tertinggi bakal kena sanksi

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan atau tes RT-PCR menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Kadir menegaskan, tidak diperkenankan rumah sakit atau laboratorium mematok tarif lebih dari batas tarif tertinggi tersebut, dengan alasan apapun termasuk hasil pemeriksaan yang lebih cepat.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga dia tas tarif tertinggi ini, apapun alasannya. Termasuk alasan batas waktu hasil keluarannya lebih cepat atau tidak. Batasnya kita tetapkan adalah seperti tadi disebutkan dengan maksimal pembacaan hasilnya atau keluar hasilnya 1 x 24 jam," tegas Kadir dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Baca Juga: Kemenkes turunkan harga tes PCR jadi Rp 275.000 di Jawa-Bali, Rp 300.000 di luar Jawa

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut, akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan.

"Bilamana dengan pembinaan itu untuk mengikuti ketentuan tarif belum dilaksanakan, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufik Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi kembali atas harga acuan RT-PCR yang berlaku saat ini.

Hasil perhitungan BPKP atas biaya pengujian RT-PCR memperhatikan kondisi saat ini antara lain hasil audit, e-katalog dan juga harga pasar. Dari perhitungan tersebut BPKP melihat terdapat potensi harga RT-PCR yang lebih rendah dari ketetapan sebelumnya.

"Terdapat penurunan biaya bahan habis pakai, penurunan harga coverall seperti alat pelindung diri, penurunan harga reagen PCR maupun RNA-nya serta penurunan di biaya overhead," kata Iwan.

Selanjutnya: Cegah menyebaran Covid-19, Jokowi minta masyarakat tak bepergian saat libur nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×