kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MARI masih menunggu arahan PRSSNI terkait permintaan penurunan tarif royalti lagu


Kamis, 15 April 2021 / 11:25 WIB
MARI masih menunggu arahan PRSSNI terkait permintaan penurunan tarif royalti lagu

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) menyatakan pihaknya menunggu arahan dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (Indonesian National Private Radio Association) atau PRSSNI untuk meminta penurunan pungutan nilai royalti lagu dan musik.

Presiden Direktur Mahaka Radio Integra, Adrian Syarkawi mengatakan, hal ini dilakukan sebab MARI berada di bawah asosiasi radio PRSSNI. "Kami akan berdiskusi dan menunggu arahan juga dari PRSSNI terkait royalti ini. Jadi kami bisa memberi komentar apakah akan meminta penurunan atau tidaknya," ujarnya kepada Kontan, Rabu (14/4).

Baca Juga: PHRI tidak keberatan dengan aturan royalti lagu dan musik

Ia juga mengatakan, secara prinsip MARI mendukung pembayaran royalti lagu dan musik ini. Namun demikian, menurutnya, perlu pula mencari formula yang tepat. "Perlu dicari formula yang paling tepat untuk setiap industri. Perlu juga dibuat turunan detail untuk proses implementasi dari PP ini," jelasnya lagi.

Sebagai informasi, ketentuan baru mengenai royalti yang diterbitkan pemerintah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 dan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selanjutnya: LMKN menyebut tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×