kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia belum sampai puncak, ini proyeksinya


Selasa, 22 Juni 2021 / 00:15 WIB
Kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia belum sampai puncak, ini proyeksinya

Reporter: Markus Sumartomdjon, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia menembus angka 2 juta pada Senin (21/6), setelah ada tambahan 14.536 infeksi. Ini merupakan angka tertinggi harian sejak pandemi bergulir.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengalaman empiris di setiap libur panjang sebelumnya, biasanya kenaikan kasus COVID-19 akan mencapai puncaknya sekitar lima sampai tujuh minggu.

“Jadi kemungkinan kenaikan kasus akan sampai puncaknya di akhir Juni. Seluruh daerah tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun),” katanya, 31 Mei lalu.

Untuk menekan kasus COVID-19, pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli nanti.  

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (21/6): Tambah 14.536, kasus positif tembus 2 juta

“Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6).

Merujuk data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat kasus aktif per 20 Juni mencapai 7,17%, lebih tinggi dari angka global sebesar 6,45%. 

Sementara tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesembuhan global mencapai 91,38%. 

Peningkatan kasus aktif meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR) nasional sebesar 64% (tempat tidur isolasi dan ICU). Ada lima provinsi dengan BOR ≥ 70%: DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%).

Selanjutnya: Inilah aturan lengkap PPKM mikro mulai berlaku 22 Juni sampai 5 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×