kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan PPN sembako dinilai berisiko mendorong inflasi pangan


Jumat, 25 Juni 2021 / 04:40 WIB
Kebijakan PPN sembako dinilai berisiko mendorong inflasi pangan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana reformasi perpajakan yang diusung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi bahan perbincangan yang mengandung polemik. Terutama ketika pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang-barang kebutuhan pokok yang akan membebani masyarakat. 

Bhima Yudhistira Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar sebaiknya tarif PPN maupun perluasan objek PPN ditunda dulu pembahasannya, dikecualikan dari revisi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu terdapat reformasi perpajakan yang harus dikaji mendalam seperti perluasan PPN untuk sembako, pendidikan dan layanan kesehatan. Menurutnya kurang tepat jika instrumen untuk memajaki sembako premium lewat PPN karena pengawasan relatif sulit.

“Sebaiknya pemerintah menggunakan bea masuk untuk meningkatkan tarif atas produk pangan impor. PPN sembako juga berisiko mendorong inflasi pangan secara umum, dan inflasi yang tinggi saat daya beli sedang tahap pemulihan akan kontraproduktif,” kata Bhima saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Baca Juga: Soal PPN sembako, pengamat: Pemerintah jangan buru-buru

Bhima juga menjelaskan reformasi perpajakan secara objektif ada yang perlu didukung seperti kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Rp.5 miliar ke atas sebesar 35%. Artinya prinsip keadilan mengejar wajib pajak kakap harus menjadi prioritas.

Selain itu, pajak karbon yang memiliki dua tujuan yakni mendorong penerimaan pajak sekaligus mengurangi emisi karbon di sektor atau barang yang berisiko bagi lingkungan hidup. Menurutnya Indonesia bisa jadi salah satu negara berkembang yang mengadopsi pajak karbon lebih cepat.

Lebih lanjut, Dia juga mengatakan agar reformasi pajak dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem dan teknologi untuk memudahkan penyidikan serta pemeriksaan wajib pajak perlu didorong.

Reformasi pajak juga sebaiknya didorong agar insentif perpajakan lebih transparan. Pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran serta pengawasan dari publik yang rendah juga berisiko terhadap turunnya rasio pajak.

Bhima mencontohkan, di Selandia Baru misalnya pemberian insentif pajak bagi perusahaan disertai dengan informasi detail terkait output dan nama perusahaannya, sehingga insentif benar-benar berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja atau pertumbuhan produktivitas usaha.  “Pencegahan korupsi di lingkungan petugas pajak harus jadi isu utama terkait dengan reformasi perpajakan yang komprehensif,” tandasnya. 

Selanjutnya: Ekonom CORE: PPN sembako jangan dikenakan pada kebutuhan pokok masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×