kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Gapki soal percepatan kebijakan satu peta


Jumat, 16 April 2021 / 07:20 WIB
Kata Gapki soal percepatan kebijakan satu peta

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) menyambut baik Kebijakan Satu Peta (KSP). Hal itu disebut bermanfaat dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia. Pasalnya saat ini masih terdapat banyak tumpang tindih perizinan yang terjadi.

"Kebijakan satu peta harus didukung, karena untuk menyelesaikan berbagai persoalan tumpang tindih perizinan," ujar Ketua Umum Gapki Joko Supriyono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/4).

Djoko menyebut saat ini belum terdapat acuan peta yang dapat digunakan oleh pelaku usaha. Sehingga perizinan lahan masih menggunakan banyak acuan. "Petanya masih banyak versi," terang Djoko.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Baca Juga: Implementasi kebijakan satu peta dinilai belum maksimal

Pada beleid tersebut, KSP diatur sebagai acuan bagi 5 bidang. Yakni acuan bagi kebijakan pembangunan berbasis spasial.

Selain itu peta hasil KSP juga akan digunakan sebagai acuan perencanaan dam pemanfaatan ruang yang terintegrasi. Kesesuaian perizinan pemanfaatan ruang juga akan mengacu pada peta tersebut.

Permasalahan tumpang tindih lahan juga nantinya akan mengacu pada peta hasil KSP sebagai dasar penentuannya. Peta KSP juga akan digunakan untuk perbaikan data informasi geospasial tematik (IGT) masing-masing sektor.

Selanjutnya: Jokowi undang Jerman untuk berinvestasi di Batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×