kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jasa Marga bakal lakukan penyekatan kendaraan mudik di Jalan tol, ini jadwalnya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB
Jasa Marga bakal lakukan penyekatan kendaraan mudik di Jalan tol, ini jadwalnya
ILUSTRASI. Penyekatan kendaraan mudik di jalan tol bakal dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyekatan kendaraan mudik di jalan tol bakal dilakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). Hal ini sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik Lebaran tahun ini. 

Rencananya, penyekatan kendaraan mudik di jalan tol akan dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Jasa Marga akan menggandeng pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Darat. 

"Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point/lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021). 

Selain penyekatan lanjut Heru, Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana serta personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut. 

Baca Juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). 

Tujuan larangan mudik yakni untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. 

Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik. Meski mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. 

Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Penyekatan Kendaraan Mudik di Jalan Tol"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Ini hukuman polisi jika ada travel gelap nekat angkut penumpang mudik Lebaran 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×