kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin Ivermectin dari BPOM bukan untuk terapi pengobatan Covid-19


Rabu, 23 Juni 2021 / 10:53 WIB
Izin Ivermectin dari BPOM bukan untuk terapi pengobatan Covid-19
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait kabar Ivermectin merupakan obat terapi Covid-19. Photo by Rapha?l Lafargue/ABACAPRESS via REUTERS

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Ivermectin sebagai obat untuk terapi penyembuhan Covid-19. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara.

Menurut BPOM, hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19. 

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," demikian pernyataan BPOM seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6/2021). 

Saat ini, izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM adalah sebagai obat cacing bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19. 

Baca Juga: 6 Informasi penting soal Ivermectin, obat terapi penyembuhan Covid-19

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," demikian penjelasan BPOM. 

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. 

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit. 

Baca Juga: Saham Farmasi Beterbangan Seiring Lonjakan Kasus Covid-19 RI yang Tembus Dua Juta

"Masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," jelas BPOM. 

Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti adalah nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Ivermectin dari BPOM untuk Obat Cacing, Bukan Pengobatan Covid-19"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Luar biasa murah, obat terapi Covid-19 Ivermectin dibanderol mulai Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×