kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G


Minggu, 24 Januari 2021 / 05:30 WIB
Ini alasan pemerintah batalkan lelang frekuensi 5G

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Ia juga menyatakan bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kominfo sebelumnya meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan.

Baca Juga: Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?

"Alasannya karena kami ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo. Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan," jelas Ferdinandus saat dihubungi kontan.co.id, Sabtu (23/1).

Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Ferdinandus mengaku, dengan dihentikannya proses seleksi ini sebetulnya berdampak tidak hanya bagi operator seluler tetapi juga kepada internal Kementerian Kominfo. Untuk meminimalkan dampak yang terjadi, pihaknya telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan. 

Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut bahwa proses seleksi dihentikan. 

Baca Juga: Biznet kejar pertumbuhan jaringan kabel data perumahan 1,5 juta homepass

Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat. Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya.

"Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," ungkap Ferdinand.



TERBARU

×