kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,95   10,59   1.14%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah


Senin, 25 Oktober 2021 / 07:20 WIB
Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah
ILUSTRASI.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Steven Hui yang dahulu bernama Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan yang dulu bernama Hendrawan Haryono melayangkan gugatan ke Pemerintah Indonesia.

Keduanya menilai, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara cq Kementerian Keuangan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait piutang negara yang sebesar Rp 3,57 triliun.

Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Minggu (24/10), gugatan yang terdaftar pada Senin (11/10) bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Steven Hui dan Xu Jing meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat tuntutannya.

Pertama, menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Baca Juga: Pemerintah siap hadapi gugatan obligor BLBI Setiawan Harjono

Kedua, menyatakan bahwa mereka bukan penanggung utang obligor PKPS Bank Aspac.

Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Rencananya, sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (25/10). Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengabarkan bahwa pihaknya akan memenuhi panggilan sidang tersebut. 

Sebagai informasi, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun.

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Insentif keringanan utang tidak berlaku bagi pengemplang BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×