kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,79   -11,72   -1.25%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta pada 29 Oktober 2021


Sabtu, 23 Oktober 2021 / 09:15 WIB
Catat! Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta pada 29 Oktober 2021

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar tagihan PBB-P2 tahun 2021.

Sebab, batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 di DKI Jakarta telah ditetapkan tanggal 29 Oktober 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, penundaan pembayaran kewajiban perpajakan akan berdampak dan berakibat pada tertundanya beberapa program pelayanan dan pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan.

“Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2 nya untuk membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta”, ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

Baca Juga: Cara dan syarat daftar Program Pangan Bersubsidi 2021 dari Provinsi DKI

Ia mengatakan, pembayaran PBB-P2 yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta kembali mengingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2% per bulan.

"Sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar kurang lebih Rp 7,7 triliun atau 70,03%," ucap Lusiana.

Lebih lanjut, sebagai alternatif pembayaran PBB-P2 dalam masa PPKM Level 2 ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan seperti:

  • Layanan teller: Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
  • Layanan ATM: Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
  • Layanan Internet Banking : BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli.
  • Layanan Mobile Banking: Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.
  • Layanan PPOB (Payment Point Online Bank): BNI dan Bank Bukopin.
  • Layanan EDC: BJB dan Bank Bukopin

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online di laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt

Baca Juga: Anies tengah mencari skema pendanaan sarana dan prasarana LRT Fase 2A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×