kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!


Rabu, 29 September 2021 / 04:38 WIB
Cara mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha via sistem OSS, tak dipungut biaya!
ILUSTRASI. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, telah telah diterbitkan sebanyak 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut dikeluarkan mulai dari awal pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Jumlah itu merupakan akumulasi pada periode 4 Agustus hingga 18 September 2021. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. 

Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, kebanyakan NIB yang diterbitkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," ujarnya beberapa waktu lalu melalui siaran persnya, dikutip Selasa (28/9/2021). 

Baca Juga: Gandeng Tokopedia, KemenkopUKM dorong pemanfaatan teknologi informasi

Pada periode 4 Agustus-18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. 

Lalu apa itu NIB? 

NIB atau Nomor Induk berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. 

Baca Juga: Beratkan UMKM, asosiasi UMKM protes RUU Ketentuan Umum Perpajakan



TERBARU

×