kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkat UU HPP, defisit APBN 2022 diprediksi bisa lebih rendah dari perkiraan


Selasa, 19 Oktober 2021 / 05:30 WIB
Berkat UU HPP, defisit APBN 2022 diprediksi bisa lebih rendah dari perkiraan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah yakin, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mampu mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa lebih rendah dari asumsi yang ada pada Undang-undang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Adanya UU HPP ini, defisit kita pada 2022 akan lebih rendah dari asumsi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar bincang APBN 2022, Senin, (18/10).

Sebelumnya, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 yaitu sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Kehadiran UU HPP dinilai relevan untuk merespons perekonomian nasional

Febrio berharap, ke depannya kondisi fiskal Indonesia bisa menuju arah yang semakin kuat dengan perkiraan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023. Dia juga akan terus memastikan defisit anggaran akan dibiayai dari sumber pembiayaan yanng aman dan dikelola secara kehati-hatian untuk melihat keberlanjutan fiskal ditahun selanjutnya.

Sebagai informasi, pada 2022 mendatang, Kemenkeu memperkirakan pendapatan negara akan mencapai Rp 1.846,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mecapai Rp 335,6 triliun.

Sementara itu, untuk belanja negara diperkirakan akan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Termasuk didalamnya ada belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun.

Selanjutnya: Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×