kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5%


Jumat, 24 September 2021 / 08:10 WIB
Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5%

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi tersebut setara dengan 60,3% dari pagu Rp 1.229,59 triliun, dan menunjukkan angka perbaikan seiring dengan penerapan level PPKM yang makin menurun. “Untuk pajak terjadi kenaikan yang cukup baik dengan mampu tumbuh 9,5%,” katanya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (23/9).

Untuk realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai (bea cukai) pada  Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 215 triliun atau tumbuh 30,4% dari kinerja tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 73,5% dari target pagu sebesar Rp 215,0 triliun.

Sementara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya mencapai Rp 299,1 triliun atau tumbuh 19,6% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Atau setara dengan 93,1% dari target pagu Rp 277,7 triliun.

Baca Juga: Kemenkeu mencatat kinerja penerimaan sektoral terus membaik di Januari-Agustus 2021

Sri Mulyani mengatakan, untuk realisasi belanja negara masih tetap kuat, hingga akhir Agustus 2021 telah mencapai Rp 1.560,8 triliun atau setara 56,8% dari pagu Rp 2.750 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.087,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 472,9 triliun. Dia mengatakan, realisasi TKDD tersebut melanjutkan kontraksi sebesar 15,2%.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani mengatakan defisit APBN hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp 383,2 triliun. Defisit tersebut setara dengan 2,32% terhadap produk domestik bruto (PDB), dan untuk primary balance sendiri, hingga Agustus 2021 sudah mencapai Rp 170 triliun.

“Defisit anggaran kita sudah mencapai Rp 383,2 triliun atau 2,32% dari Gross Domestic Product (GDP), tapi jangan lupa defisit dalam UU APBN itu 5,7% dari GDP,” tutupnya. 

Selanjutnya: Mayoritas partai politik usulkan tarif tax amnesty lebih rendah dari RUU KUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×