kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis!


Rabu, 27 Oktober 2021 / 05:30 WIB
5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis!

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pasangan yang baru saja menikah, pembuatan Kartu Keluarga atau pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan usai pernikahan selesai dilaksanakan. 

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. 

Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Baca Juga: Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp

Syarat mengurus KK bagi pengantin baru 

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • otocopy Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit!

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, cara mengurus KK untuk pengantin baru terbilang mudah. 

  1. Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  2. Bawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
  3. Sertai dengan KK orang tua masing-masing
  4. Akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
  5. Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak ada kendala dengan jaringan 

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. 

Selanjutnya: e-KTP Anda hilang? Jangan panik, Ini cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×