kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

4 Syarat KTP elektronik boleh diganti dan cara melakukan penggantiannya


Senin, 27 September 2021 / 11:31 WIB
4 Syarat KTP elektronik boleh diganti dan cara melakukan penggantiannya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian masyarakat pernah mengalami masalah pada KTP elektronik miliknya. Misalnya saja, tulisan pada KTP yang berlaku seumur hidup itu sudah tidak bisa terbaca karena penyimpanannya yang tidak baik. Kendala lainnya adalah KTP elektronik yang dimiliki patah karena sesuatu hal. 

Pertanyaannya, apakah KTP elektronik boleh diganti?

Melansir indonesiabaik.id, pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu KTP elektronik diperbolehkan untuk dilakukan penggantian yang baru jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Direktur Jenderal Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat. 

Adapun syaratnya antara lain:

  • KTP rusak
  • Buram
  • Mengalami pelupasan
  • Hurufnya pudar dan tak terbaca lagi

Baca Juga: Begini persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak

Untuk melakukan penggantian, caranya mudah:

Cukup dengan mengurus di dinas dukcapil setempat tanpa perantara calo, alias diurus sendiri. Sebab, layanan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun dan tanpa pengantar RT/RW.

Yang kemudian dilakukan adalah mengikuti langkah-langkahnya di dinas dukcapil, di antaranya tanpa melakukan perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada. Diurus tanpa merekam sidik jari baru, melakukan tanda tangan dan foto baru.

Mudah kan?

Selanjutnya: Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×