kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib tahu! Ini ketentuan pengajuan klaim JKP bagi pekerja yang kena PHK


Kamis, 08 April 2021 / 06:50 WIB
Wajib tahu! Ini ketentuan pengajuan klaim JKP bagi pekerja yang kena PHK

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan tenggang waktu pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia bilang, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim JKP sejak di-PHK hingga tiga bulan berikutnya.

"Berdasarkan pasal 40 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, pekerja yang ter-PHK dapat melakukan klaim sejak di-PHK dan paling lama 3 bulan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4).

Dalam pasal 40 PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.

Adapun, manfaat dari program JKP ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.

"Untuk uang tunai, rinciannya 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya dan (diberikan) paling lama enam bulan," jelas Ida.

Baca Juga: Pemerintah memutuskan pengusaha wajib membayar THR karyawan

Ida juga mengatakan pekerja mendapatkan hak atas akses informasi pasar kerja, melalui layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja baik melalui pelatihan berbasis kompetensi atau dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Adapun persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun serta mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Yang menerima manfaat JKP ini adalah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta  membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Lebih lanjut, sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Dan ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta. 

Selanjutnya: Masih tertekan Covid-19, pengusaha minta keringanan bayar THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×