kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbukti melakukan korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis penjara


Selasa, 02 Maret 2021 / 16:35 WIB
Terbukti melakukan korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis penjara

Sumber: CNN | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  PARIS. Pengadilan Prancis pada hari Senin menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Nicolas Sarkozy selama tiga tahun bui karena tuduhan korupsi dan memanfaatkan pengaruh. Namun pengadilan menangguhkan hukuman selama dua tahun.

Mengutip CNN, Selasa (2/3), Sarkozy, yang menjadi Presiden Prancis periode 2007-2012 dinyatakan bersalah karena mencoba mendapatkan informasi secara ilegal dari hakim senior pada 2014 tentang penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap keuangan kampanyenya.

Hakim mengatakan Sarkozy tak perlu menjalani hukuman penjara. Namun Sarkozy bisa menjalani hukuman dengan memakai gelang elektronik di rumah. Pria berusia 66 tahun itu adalah presiden pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam sejarah modern Prancis.

Baca Juga: Polisi Prancis menahan mantan Presiden Nicolas Sarkorzy

Setelah penyelidikan panjang dan terjerat hukum, persidangan dimulai akhir tahun lalu. Hakim menjatuhkan hukuman Sarkozy Senin sore di depan ruang sidang penuh.

Dijuluki kasus penyadapan, itu dimulai pada 2013 ketika penyelidik menyadap telepon milik Sarkozy dan pengacaranya Herzog, dalam konteks penyelidikan terhadap Sarkozy.

Mereka menemukan bahwa kedua pria itu menjanjikan hakim senior Gilbert Azibert posisi bergengsi di Monako, dengan imbalan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung atas klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presiden 2007 yang sukses.

Selanjutnya: Sarkozy hadapi kasus penggelapan dana kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×