kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat bantuan Rp 1,8 juta


Selasa, 17 November 2020 / 05:40 WIB
Siap-siap, guru honorer dan tenaga pendidik non PNS akan dapat bantuan Rp 1,8 juta

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga pendidikan non pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

BSU dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini akan menyasar pendidik honorer serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah dan perguruan tinggi baik di negeri maupun swasta. Rencananya penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang disalurkan langsung dalam satu tahap.

"Kami memberikan sekaligus bantuan itu serentak kepada seluruh tenaga honorer atau pendidik non PNS dan tenaga kependidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Senin (16/11).

Baca Juga: Belum dapat bantuan kuota dari Kemendikbud? Ini kata Nadiem Makarim

Adapun yang berhak mendapatkan BSU Kemendikbud ialah, dosen, guru honorer, dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Nadiem menambahkan, total sasarannya ialah sekitar 2 juta orang pendidik dan tenaga kependidikan. Sebanyak 1,6 juta kuota penerima diperuntukan bagi guru honorer dan sisanya bagi dosen dan tenaga kependidikan non PNS.

"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah Rp 3,6 triliun. Jadi ini hari yang sangat menggembirakan bagi kami di Kemendikbud dan harusnya sangat menggembirakan juga bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan tapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari pada sistem pendidikan kita," ungkap Nadiem.

Syarat penerima BSU Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan, tidak menerima bantuan semi bansos kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kami enggak mau tumpang tindih dengan bantuan bansos Kemenaker ataupun semi bansos dari prakerja," imbuh Nadiem.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menambahkan, mulai hari ini BSU bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah mulai cair. Pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan perbankan terhadap penyaluran bantuan tersebut.

Selanjutnya: Terkait bantuan kuota, Mendikbud: Masih banyak pelajar yang belum memiliki gawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×