kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rupiah melemah, berikut kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020


Rabu, 23 Desember 2020 / 16:20 WIB
Rupiah melemah, berikut kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 23 Desember 2020 sampai Selasa 29 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah menguat terhadap 2 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 21,00 poin ke Rp 14.160,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.139,00).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 167,08 poin ke Rp 17.293,89 dari sepekan lalu (Rp 17.126,81).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 261,14 poin ke Rp 19.092,49 dari pekan lalu (Rp 18.831,35).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah 2,58 poin ke Rp 1.826,58 dibanding pekan lalu (Rp 1.824,00).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 71,24 poin ke Rp 10.650,78 dari sepekan lalu (Rp 10.579,54).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 16-22 Desember 2020, rupiah balik menguat terhadap dollar AS

Rupiah menguat terhadap dua mata uang asing

Kurs Pajak Hari ini 23-29 Desember 2020

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap kyat Myanmar. Rupiah menguat 0,20 poin ke Rp 10,38 dibanding pekan lalu (Rp 10.58).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap won Korea. Rupiah menguat sebesar 0,08 poin ke Rp 12,92 dari sepekan lalu (Rp 13.00).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 55/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan cukai tumbuh 8,36% disokong cukai rokok



TERBARU

×