kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan


Kamis, 21 Januari 2021 / 16:20 WIB
PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan
ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang, tapi ada aturan pembatasan yang dilonggarkan. KONTAN/Muradi/2021/01/16

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang. Pemerintah perpanjang PPKM Jawa Bali mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

PPKM Jawa Bali adalah pembatasan kegiatan untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini banyak berlaku di berbagai daerah.

Sebelumnya, PSBB / PPKM Jawa Bali sudah diterapkan sejak 11 Januari 2021. Namun sejalan dengan PPKM / PSBB Jawa Bali, tren penambahan kasus positif virus corona masih besar.

"Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).

Per 20 Januari 2021, kasus positif corona atau Covid-19 dengan total akumulasi kasus mencapai 939.948 orang. Adapun tingkat kesembuhan kasus positif virus korona mencapai 81,2%, tingkat kematian 2,9%, serta positivity rate 16,6%.

Baca Juga: Sah! Pemerintah perpanjang PPKM dua pekan mulai 26 Januari-8 Februari, ini wilayahnya

Meski ditetapkan berlaku kembali PSBB / PPKM Jawa Bali, ada beberapa  perubahan PPKM kedua sebagai upaya menekan penyebaran corona. Perbedaan utama PSBB / PPKM Jawa Bali kali ini adalah terkait aktivitas mal dan restoran dalam PPKM jilid II.

"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, nah karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujar Airlangga.

Ketentuan untuk sektor-sektor lainnya tidak berubah alias masih sama dengan PSBB / PPKM Jawa Balitahap pertama.

Baca Juga: Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali

Yakni perkantoran tetap harus menjalankan sebanyak75% karyawannya work from home, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi, dine in 25%, take away tetap diizinkan.

“Adapun kegiatan lain konstruksi juga tetap berjalan, kegiatan ibadah 50%, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Terdampak PPKM, Graha Layar Prima (BLTZ) tutup sementara dua bioskopnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×