kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun di 2024, Bank Sulteng siapkan dua opsi


Minggu, 22 November 2020 / 15:50 WIB
Penuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun di 2024, Bank Sulteng siapkan dua opsi

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah tengah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya melakukan konsolidasi dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). Alasannya, para pemegang saham Bank Sulteng ditaksir tak bakal mampu memenuhi kewajiban modal tersebut.

Via POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank, OJK mewajibkan bank mesti punya modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Namun bank daerah punya kelonggaran buat memenuhi itu pada 2024. 

Modal minimum tersebut ditingkatkan secara bertahap mulai tahun ini minimum Rp 1 triliun, dan minimum Rp 2 triliun pada tahun depan. 

Baca Juga: Bank Sulteng berhasil penuhi ketentuan modal inti Rp 1 triliun sebelum akhir tahun

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris mengaku sejatinya perseroan telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 triliun tahun ini secara organik. 

“Sejak akhir Oktober 2020 lalu, modal inti Bank Sulteng telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun yang dipenuhi secara organik,” katanya kepada Kontan.co.id pekan lalu. 

Nah untuk ketentuan selanjutnya, ia bilang akan ada aksi penambahan modal dari para pemegang sahamnya, termasuk PT Mega Corpora yang sampai September 2020 mengempit 24,90% saham perseroan.

Sementara sisanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 35,20% dan 13 pemerintah kota/kabupaten di Sulawesi tengah dengan total kepemilikan saham 39,80%.

“Untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut, kami punya dua opsi. Pertama, ikut dalam KUB (Kelompok Usaha Bank) bersama dengan Mega Corpora. Kedua melakukan penawaran umum saham terbatas atawa initial public offering (IPO). Pada RUPS selanjutnya, akan dimintakan solusi terbaik,” jelas dia.  

Rahmat menambahkan, Pemprov Sulteng juga telah menyetujui rencana agar perseroan ikut dikonsolidasikan dalam KUB CT Corp. Alasannya, APBD Sulteng ditaksir tak akan mampu menyetor kebutuhan modal tersebut. 

Meski demikian, jika mengacu pada POJK Konsolidasi Bank, sebuah bank baru bisa dikonsolidasikan atau menjadi entitas anak dalam KUB jika memiliki pengendali yang sama. Sedangkan Mega Corpora bukan pengendali Bank Sulteng.

Meski demikian Rahmat bilang, Pemprov Sulteng sejatinya juga tak mau kehilangan pengendalian atas perbankan ini.

Baca Juga: Penuhi aturan modal minimal dalam POJK 12, dua bank ini segera lakukan konsolidasi

“Ini yang masih kami minta arahan dari OJK. Dari diskusi kami, niat Mega Corpora juga bukan untuk menjadi pengendali, PSP akan tetap diserahkan kepada gubernur,” lanjutnya. 

Merujuk POJK Konsolidasi bank lagi, dengan bergabung menjadi entitas dalam KUB CT Corp, Bank Sulteng sejatinya akan dibebaskan dari ketentuan modal minimum Rp 3 triliun pada 2024. 

Kewajiban tersebut hanya akan ditanggung oleh bank yang akan menjadi induk dalam KUB. Dalam hal ini berpotensi besar disandang oleh Bank Mega. Adapun sampai September 2020, modal inti Bank Mega tercatat mencapai Rp 15,37 triliun. 

Selanjutnya: Soal perpanjangan restrukturisasi kredit, ini empat ketentuan OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×