kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak sektor telekomunikasi minus, ini kata pengamat pajak


Kamis, 26 November 2020 / 08:45 WIB
Penerimaan pajak sektor telekomunikasi minus, ini kata pengamat pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy). 

Sementara, kondisi sebaliknya tergambarkan dalam pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor telekomunikasi. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% yoy hingga September 2020. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kondisi perekonomian sektor informatika dan telekomunikasi yang meningkat seharusnya sejalan dengan kontribusi penerimaan pajaknya.

Baca Juga: Ini dia strategi percepatan pemulihan ekonomi di tahun 2021 dari pemerintah

Menurut Fajry, memang sebagaimana peraturan terkait, sektor telekomunikasi berhak mendapatkan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari pemerintah karena sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif. Namun, Fajry menilai seharusnya pemerintah lebih cermat menentukan KLU.

“Saya kira, ke depannya harus KLU yang mendapatkan insentif harus direvisi, hanya KLU yang terdampak saja. Agar efektif, kalau sektor yang sedang booming tapi mendapatkan insentif ini malah tidak efektif, inefisiensi malah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).

Fajry menyampaikan sektor telekomunikasi seharusnya bisa membantu mengurangi pelemahan pertumbuhan penerimaan pajak. “Dalam kondisi seperti ini, pandemi, semua proses bisnis berjalan secara online, semuanya menggunakan internet. Artinya jelas menguntungkan sektor itu,” ujar Fajry.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% PPh Pasal 25.

Baca Juga: Menkeu deteksi anomali penerimaan pajak sektor telekomunikasi, ternyata ini sebabnya

Kendati demikian, Menkeu tidak memerinci berapa besaran insentif PPh Pasal 25 yang telah dinikmati oleh sektor telekomunikasi. Yang jelas, 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4 dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun.

“Untuk sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kita cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth yang cukup tinggi,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, Senin (23/11).

Selanjutnya: Sri Mulyani mendeteksi anomali penerimaan pajak sektor telekomunikasi, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×