kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintahakan kembali memperpanjang PPKM mikro


Senin, 19 April 2021 / 04:45 WIB
Pemerintahakan kembali memperpanjang PPKM mikro

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

“(PPKM mikro) Akan diperpanjang. PPKM mikro berhasil melandaikan kurva, walaupun belum sampai titik paling bawah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA saat dihubungi, Minggu (18/4).

Safrizal mengatakan, kemungkinan akan ada provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro. Selain itu terdapat kemungkinan penyesuaian aturan PPKM mikro, dengan menambahkan aturan terkait larangan mudik selama libur lebaran.

Meski begitu, kepastian mengenai hal tersebut masih akan menunggu hasil rapat tingkat menteri pada Senin (19/4) hari ini.

“Sedang dianalisa hari-hari terakhir mengenai kemungkinan penambahan provinsi baru (yang menerapkan PPKM mikro). Sementara informasi kemungkinan ada penambahan lima provinsi, kepastiannya menunggu setelah rapat tingkat Menteri Senin (19/4) tanggal 19 jam 10 pagi,” terang Safrizal.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Provinsi prioritas PPKM mikro diminta serius dalam pembentukan Posko

Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM mikro pada 6 april – 19 april, terdapat lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro. Yakni Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi dalam PPKM mikro 6 April - 19 April. Yakni dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus tiga rumah hingga lima rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

"Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (5/4).

Selanjutnya: Penerapan PPKM Mikro yang diperluas, tahan kinerja penjualan eceran di kuartal I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×